DPRD KOTABARU
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Beragenda Laporan Perubahan Kedua Bapemperda Tahun 2025
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-29 Tahun Sidang 2025/2025 digelar Senin (6/10/2025) siang.
Agenda pada rapat paripurna kali ini berisi penyampaian laporan usulan perubahan tahun 2025 yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Suwanti memimpin rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua I Awaludin, dan Wakil Ketua II Chairil Anwar.
Baca juga: SMAN Banua Kalsel Jadi Sekolah Garuda Transformasi
Tapat tersebut antara lain dihadiri dari pihak esksekutif hadir Asissten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Murdianto, kemudian dari Forkopimda, Anggota DPRD, serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru.
Laporan usulan perubahan kedua disampaikan M Lutfi Ali, di antaranya terkait peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Baca juga: Menteri Ekraf Singgahi Dekranasda Creative Hub Banjarbaru dan Teater Misbar
Dia meminta seluruh SKPD teknis mengoordinir program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru, karena peraturan sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah tahun 2025. (kanalkalimantan.com/diskominfokotabaru)
Editor: Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
HEADLINE3 hari yang laluJerit Warga Kalsel Pertamax Melonjak
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
HEADLINE3 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Dinas ESDM Kalsel, Begini Respon H Muhidin dan H Supian HK

