Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas Pertemukan SMBS-PT GAL, Hasilkan Tiga Kesepakatan

Diterbitkan

pada

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kapuas, Senin (4/9/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas memfasilitasi permasalahan hak-hak pekerja dengan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kapuas, Senin (4/9/2021).

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, bersama dari Komisi IV dan Komisi II DPRD Kapuas, dari Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas, dari Disnaker dan Dinas PMPTSP.

Sementara hadirperwakilan manajemen perusahaan PT Global Agung Lestari (GAL), perwakilan buruh dari Serikat Buruh Mandiri Sejahtera (SBMS).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, mengatakan, rapat yang digelar terkait permasalahan penyelesaian hak-hak pekerja anggota SBMS, konflik sosial dan perselisihan hubungan industrial di PT GAL, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

 

 

Baca juga: Operasi Yustisi Tim Gabungan di Kapuas Masih Dapati Ratusan Pelanggar Prokes

“Tadi sudah menghasilkan tiga poin kesepakatan, sudah disampaikan notulen rapat terkait apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan dari buruh,” kata Didi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tuntutan hak-hak buruh diantaranya, hak pensiun dan hak kecelakaan kerja dari perusahaan.

“Tiga poin tersebut kesepakatan sekaligus rekomendasi dari DPRD Kapuas,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->