ADV DPRD BATOLA
DPRD Batola Setujui Raperda RTRW 2025–2045 dalam Rapat Paripurna
KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, Rabu.
Agenda rapat tersebut meliputi persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola Tahun 2025–2045, serta penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari didampingi Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Batola.
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda RTRW menjadi langkah pemerintah daerah dalam menata ruang wilayah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini nantinya menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Batola,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batola yang telah terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga persetujuan Raperda tersebut.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” katanya.
Menurut Bupati, penetapan RTRW Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 memiliki arti penting bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menyetujui Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Batola, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), anggota fraksi DPRD, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(Kanalkalimantan.com/humasdprdbatola)
Reporter: hms
Editor: Rdy
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluRakor Camat Lurah se Banjarbaru, Ini Keinginan Wali Kota Lisa
-
HEADLINE1 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop





