DPRD BARITO KUALA
DPRD Barito Kuala Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda) Danum Ije Jela.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala dan dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta insan pers.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi DPRD terhadap hasil pembahasan kedua Raperda. Setelah seluruh tahapan selesai, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Wakil Bupati Barito Kuala sebagai tanda disepakatinya kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Syahrial Tegaskan Komitmen Kolaborasi Bersama Eksekutif
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan gabungan komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan dewan yang terhormat, laporan keuangan kita tetap mampu dipertahankan pada kategori opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang kita terima secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurut Herman, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 100,06 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 87,64 persen. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51, dengan total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.333.192.236.889,46.
DPRD Kabupaten Barito Kuala berharap persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut dapat semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung peningkatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah melalui perubahan status PDAM menjadi Perseroda, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (www.kanalkalimantan.com/Hms)
Reporter: Hms
Editor: Rdy
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
HEADLINE3 hari yang laluBGN Menyetop Pembangunan SPPG, Mitra Klaim Rugi Rp8,7 Triliun
-
HEADLINE1 hari yang laluTugu Pal 0 Kilometer Banjarmasin Dibuka Nobar Final Piala Dunia


