Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Sahkan Perda Tata Kelola Wilayah 2023-2043 

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Banjarbaru tentang tata kelola wilayah tahun 2023-2043. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang tata kelola wilayah tahun 2023-2043. Perda yang ditetapan yang menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan wilayah di ibu kota Provinsi Kalsel untuk 20 tahun kedepan.

Dimana beberapa halnya berisi mengenai RTRW dan Pertambangan Rakyat. Pertambangan rakyat berupa tambang intan juga diatur mengenai batasan luasnya.

“Penetapan Peraturan Daerah ini sudah melalui proses panjang mulai dari pengajuan Raperda hingga pembentukan panitia khusus,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna.

Fadliansyah mengatakan, sejak Perda ditetapkan dan diberlakukan maka tata kelola wilayah di Kota Banjarbaru selama 20 tahun ke depan harus mengacu terhadap peraturan daerah.

Baca juga: Pasar Murah Pemprov Kalteng di Empat Titik, Warga Malah Dapat Sembako Gratis

Diharapkan, Rerda tersebut menjadi payung hukum penataan wilayah sehingga tidak ada lagi pelanggaran terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan di kawasan perkotaan setempat.

“Kami bersama seluruh anggota DPRD sudah menetapkan Perda dan diharapkan mampu menjadi payung hukum, jika terjadi pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi sesuai kesalahan,” ucapnya.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan terima kasih dan rasa syukurnya sehingga sampai hari ini Perda RTRW sudah bisa diperdakan melalui rapat paripurna ini.

“Jadi memang banyak lika-liku yang harus dilewati hingga sampai hari ini bisa di paripurnakan,” ucapnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->