NASIONAL
DPR Pastikan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sudah Berlaku
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (PKPU) langsung diterapkan untuk kontestasi serentak 2024 sejak Minggu (25/8/2024) hari ini. Aturan ini dipastikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberlakuan aturan ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkonsultasi ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.
“Begitu sudah diketuk, disetujui di rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menyebut aturan ini perlu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, aturan PKPU Pilkada ini baru berlaku secara hukum.
Baca juga: Sukses, 650 Pelari Mengikuti “Manisnya Berlari” di Martapura
“Tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham. Dan selama ini kan kita belum pernah mengundang Kemenkumham, tapi karena ini urgent, karena masyarakat menunggu keputusan ini harus segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kali ini mengundang Kemenkumham untuk hadir,” jelas Doli.
“Agar begitu diputuskan langsung bisa masuk ke proses secara administrasi ke Kemenkumham,” imbuhnya.
“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.
“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.
Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Diresmikan, Waktu Tempuh ke Tanbu Cuma 2,5-3 Jam
Doli berharap Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui dalam dapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat langsung disahkan pula pada Minggu ini.
“Tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM bahwa ini segera diproses untuk diundangkan, diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” katanya.
Doli pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan MK agar diakomodasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa, kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” tambahnya.
Baca juga: KPU Kalsel Target Partisipasi Pemilih 85 Persen Pilkada 2024
“Jadi, insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” ucapnya.
Rapat dengan pendapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pengesahan RUU Pilkada Resmi Dibatalkan
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum menyusul unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi3 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring





