Hukum
Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan pada Kamis malam (16/7/2020).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua polisi anggota Brimob Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat pada mata Novel.
“Saya menerima, yang mulia,” kata Rahmat Kadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadirinya via dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kami menerima yang mulia,” ujar Ronny Bugis, senada dengan Rahmat Kadir.
Bersamaan dengan itu, pengacara kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim hukum dari Mabes Polri mengatakan sependapat dengan kedua terdakwa.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkan putusan majelis hakim. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan sejak vonis tersebut dibacakan.
“Kami pikir-pikir,” ucap Jaksa Satria Irawan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. (suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL15 jam yang laluPemprov Kalsel Percepat Pembangunan Jalan Lintas Tengah
-
HEADLINE23 jam yang lalu21 Mobil Listrik Dibeli Rp5,25 Miliar, Efisiensi Pemko Banjarmasin?
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
PUPR PROV KALSEL20 jam yang laluPembangunan Jembatan Pulau Laut Dilanjutkan Melalui Multiyears
-
HEADLINE3 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

