Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dipastikan Invalid, Disdukcapil HSU Musnahkan Ribuan Keping KTP

Diterbitkan

pada

Disdukcapil Kabupaten HSU memusnahkan ribuan keping KTP-El di halaman kantor Disdukcapil HSU, Rabu (5/8/2020). foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan ribuan keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) di halaman kantor Disdukcapil HSU, Rabu (5/8/2020).

Sedikitnya 2.879 keping KTP elektronik tersebut dimusnahkan dengan cara dilobangi terlebih dahulu kemudian dibakar.

Pemusnahan disaksikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten HSU Syahril, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil H Muslim dan Kabid Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil HSU Hj Ida Astuti.

Plt Kepala Disdukcapil HSU Hj Ida Rimaliana mengatakan, berita acara pemusnahan blangko KTP elektronik rusak/invalid ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/1176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau invalid.

“Karenanya untuk memenuhi surat edaran tersebut kami melaksanakan pemusnahan barang (KTP-el rusak/invalid) dengan cara dibakar, barang tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan rusak atau invalid dan tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi,” ujar Ida.

Disdukcapil Kabupaten HSU memusnahkan ribuan keping KTP-El di halaman kantor Disdukcapil HSU, Rabu (5/8/2020). foto: dew

Menurut Hj Ida, meski tidak ada kaitannya dengan jelang Pilkada 2020 mendatang, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan serupa setiap per dua pekan sekali, agar KTP-el yang rusak atau invalid tidak bertumpuk-tumpuk nantinya.

Sedangkan terkait, pendistribusian blangko KTP-El, Ida menyebut selama pandemi Covid-19 berlangsung pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Kalsel untuk pengandaan blangko tersebut.

“Jika keadaan sudah mulai normal kembali, maka Disdukcapil HSU akan melakukan pengambilan blangko KTP-EL kembali ke pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Syahril, anggota DPRD HSU mengakui pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pemusnahan ini, ia mengharapkan dari KTP-el yang telah rusak/invalid ini tidak ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->