Kanal
Dinkes HSU MoU dengan Kejari HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Guna mendapatkan fasilitas pelayanan hukum terkait penanganan Covid-19 dan lain sebagainya Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinkes dengan Kejari HSU dimaksudkan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Bidang Pelayanan Sumber daya Kesehatan Dinkes HSU H Danu Fran Fotohena kepada Kanalkalimantan.com Kamis (2/7/2020) menuturkan, terjalinnya MoU diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan kepada masyarakat karena didampingi langsung oleh pihak yang kompoten dibidang hukum didalamnya.
“Kinerja kita di sini maksudnya adalah kita bekerja lebih tenang, lebih aman dan lebih focus karena kita ada tempat berkonsultasi terkait hukum perdata dan tata usaha negara, dan itu memang sangat diharapkan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Danu, ada beberapa hal yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum kedepannya, sehingga inisiasi untuk menggandeng Kejari sebagai pendampingan hukum ini muncul.
Sebelumnya penandatanganan kerjasama antar Dinkes HSU dan Kejari HSU dilakukan langsung oleh Plt Kadinkes HSU dr H Agus Fidliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian SH MH di kantor Kejari HSU, Rabu (1/7/2020).
Kajari HSU Novan Hadian SH MH mengaku berterimakasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negera.
“Kita harapkan bersama dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Novan.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah Covid-19 saat ini,” tegasnya.
Plt Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dr H Agus Fidliansyah mengatakan, tujuan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah hukum perdata maupun tata usaha negara yang mungkin nanti akan timbul. (kanalkalimantan.com/dew)
-
Bisnis20 jam yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas21 jam yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Serahkan KHBS dan Bantuan Pangan ke Warga Mantangai




