Connect with us

Kota Banjarbaru

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, saat melantik jajaran Badan Adhoc, mulai dari PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU di GOR Rudy Resnawan, Banjarbaru, Selasa (1/4/2025) sore. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan Adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang.

Jajaran Badan Adhoc KPU yang dilantik terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mereka mulai bekerja per hari ini, Selasa (1/4/2025), hingga 30 April 2025. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

“Kami hari ini melantik Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS secara serentak untuk persiapan PSU. Mereka sudah mulai bertugas per hari ini hingga 30 April 2025,” ujar Andi Tenri Sompa usai melantik jajaran Badan Adhoc di GOR Rudy Resnawan, Banjarbaru, Selasa (1/4/2025) sore.

Baca juga: Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

 

 

Pelantikan dilakukan secara luring dan daring. Tenri menyebutkan, PPK dan PPS hadir lengkap di GOR Rudy Resnawan, sementara KPPS yang hadir secara langsung berjumlah 488 orang sebagai perwakilan dari tiap TPS. Sisanya, sebanyak 2.418 anggota KPPS, mengikuti pelantikan secara daring.

“Seperti yang kami sampaikan, ada 290 anggota KPPS baru, dua anggota PPK baru, dan 20 anggota PPS baru,” katanya.

Mereka yang baru bergabung diharapkan segera beradaptasi dan belajar dengan cepat.

“Semua akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek), bukan hanya yang baru, karena ada perlakuan khusus bagi pemilih dari Pilkada kemarin,” jelasnya.

KPU pun merencanakan bimtek secara berjenjang dengan pendampingan langsung dari pihaknya.

“PPK kemungkinan akan mengikuti bimtek bersamaan dengan PPS,” tambahnya.

Adapun besaran honor bagi jajaran Badan Adhoc KPU ini adalah Rp2,2 juta untuk PPK, Rp1,9 juta untuk PPS, Rp950 ribu untuk Ketua KPPS, Rp850 ribu untuk anggota KPPS, serta Rp650 ribu untuk anggota Linmas.

“Mereka juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengalami sakit atau kecelakaan kerja, dapat mengklaim manfaat dari BPJS,” tutup Tenri.
(Kanalkalimantan.com/Wanda)

Reporter: Wanda
Editor: Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca