Connect with us

KRIMINAL HSU

Diciduk di Depan ATM Hotel, BNN HSU Musnahkan Barbuk Sabu

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan BNN Kabupaten HSU, Selasa (11/5/2021). Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan 25 gram barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan terhadap seorang tersangka pengedar berinisial HH.

Pemusnahan digelar di halaman kantor BNN Kabupaten HSU, disaksikan Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi, perwakilan Kejari HSU, Loka POM HSU dan Pengadilan Negeri Amuntai bersama awak media, Selasa (11/5/2021).

Selain sejumlah barang bukti 5 paket sabu seberat 25 gram, hand phone dan sepeda motor matik milik tersangka dihadirkan.

Kepala BNN Kabupaten HSU Kompol H Syamsudin SE mengungkapkan dari sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya, tersangka HH ditangkap pada Selasa, 27 April 2021 lalu, di depan sebuah ATM di halaman Hotel Balqis, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

“Sebenarnya pelaku ini sudah lama kita incar, terutama satu minggu sebelum penangkapan, karena kita dapat informasi dari masyarakat pelaku ini yang sering menerima barang,” kata Kompol H Syamsudin kepada kanalkalimantan.com.

Baca juga : Pasukan Hijau Disperkim Banjarbaru Terima Sembako dan THR

Atas informasi yang didapat tersebut, BNN Kabupaten HSU bersama BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dipimpin Aipda Noor Ifansyah bergerak melakukan penangkapan.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, salah satu petugas berhasil melakukan komunikasi untuk melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kepada tersangka. Hasilnya saat melakukan giat under cover buy sekitar pukul 17.00 Wita di TKP -di depan ATM Hotel Balqis- petugas langsung meringkus tersangka HH.

Tersangka bersama barang bukti yang disangkakan pasal 114 ayat (2)Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, akhirnya digiring ke kantor BNN HSU guna diproses lebih lanjut.

Sementara terkait asal usul barang haram tersebut Kepala BNN HSU ini, menyebut berasal dari Banjarmasin dan pihaknya terus melakukan penelusuran.

Selain menangkap tersangka HH, kata pria yang pernah menjabat Kasat Intelkam Polres HSU, pihaknya beberapa kali melakukan pengungkapan kasus serupa dengan tersangka lain. Seperti di awal Maret 2021, bersama BNN Provinsi Kalsel hasilnya mengungkap barang bukti sabu 659 gram.

Baca juga : BBPOM Banjarmasin Temukan 123 Item Pangan Kedaluwarsa, Rusak dan Tak Ada Izin Edar

“Kemudian seminggu setelah itu, kita ungkap lagi kasus lainnya di Kebun Sari, namun oleh tersangka barang bukti 15 gram dibuang ke sungai, dan kasus ketiga yang berhasil kita ungkap juga bersama sama BNN Provinsi Kalsel, kita dapat barang bukti 50 gram,” beber Kompol H Syamsudin.

Melalui motto HSU Bersinar, bersih dari narkoba, Ia mengajak kepada seluruh masyarakat warga HSU agar bersama-bersama pemerintah daerah dan BNN membantu untuk memerangi narkotika.

BNN HSU menjamin kerahasiaan informasi, apabila ada warga masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkotika dengan memberikan nomor teleponnya langsung.

“0813-4843-4444 itu nomer HP saya, saya jamin untuk kerahasiaannya,” pungkas Kepala BNN HSU. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->