HEADLINE
Dibakar Cemburu, GM Habisi MF Sepulang Kerja dari Kafe di Trikora
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – GM, lelaki 20 tahun tak berkutik dibekuk kepolisian setelah menghabisi nyawa seorang pekerja kafe di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Rabu (20/8/2025) dini hari.
Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang berhasil membekuk GM, warga Kelurahan Cempaka, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam dari peristiwa pembunuhan terjadi.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menyebutkan, lelaki yang nyawanya dihabisi GM adalah MF (22) warga Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP RI Gelar Sidang Lima Komisioner KPU Kalsel

Kapolsek Liang Anggap mengungkap kronologi pembunuhan terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.00 Wita, depan sebuah kafe di RT 40 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
”Saat itu, MF baru selesai bekerja hendak pulang, langsung dicegat oleh GM,” ujar Kapolsek Liang Anggang kepada awak media, Jumat (22/8/2025) siang.
GM langsung melancarkan serangan dengan niat habisi nyawa MF dengan senjata tajam yang sengaja dibawa.
Baca juga: Save Meratus dari Langit Banjarbaru Lewat Layang-Layang
Kapolsek Liang Anggang menyebut, MF terkejut tidak dapat menghindar serangan mendadak dari GM. “Ada tiga luka tusuk, masing-masing di bagian dada, belakang leher, dan satu luka gorokan di leher. MF tidak sempat perlawanan dan meninggal di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek Liang Anggang.
Setelah menghabisi nyawa MF, GM melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarga di Desa Bawah Layung, Kecamatan Batibati. Kabupaten Tanah Laut.
“Pelaku melarikan diri ke rumah tantenya usai melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Baca juga: Jaga Warisan Alam, Narasemesta Jasindo di Tahura Sultan Adam Mandiangin
usut punya usut ternyata yang memicu GM kalap tak terkontrol diduga karena dibakar rasa cemburu. GM sakit hati karena MF memiliki hubungan dekat dengan R -mantan kekasih GM-.
”Motifnya karena pelaku merasa cemburu terhadap kedekatan korban dengan mantan pacarnya,” tambahnya.
Dari hasil introgasi, tindakan tersebut dilakukan pelaku dalam keadaan sadar, tidak di bawah pengaruh alkohol, dan sudah membawa senjata tajam dengan niat melukai MF.
”Atas perbuatannya unsur perencanaan sudah terpenuhi, maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Imam Suryana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






