Connect with us

Politik

Datangi Dewan, KPU Banjar Sampaikan Tahapan Hasil Pencalegan

Diterbitkan

pada

KPU Banjar mendatangi DPRD Banjar untuk menyampaikan hasil kinerjanya Foto: Rendy

MARTAPURA, Kepengurusan KPU Kabupaten Banjar beserta jajarannya datangi DPRD Kabupaten Banjar untuk bersilaturahmi serta berdiskusi.  Mereka datang menyampaikan tahapan pemilu yang hingga sampai saat ini sudah masuk masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (25/7).

Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, saat ditemui Kanalkalimantan.com seusai pertemuan di ruang Ketua DPRD Kabupaten Banjar mengatakan, kedatangannya untuk memaparkan hasil kerja lembaganya. “Kami menyampaikan tahapan pemilu yang hingga sampai saat ini sudah masuk masa perbaikan dan dikuti sebanyak 581 bacaleg, serta keterwakilan perempuan di setiap dapil ada sebanyak 33% sampai 50% ,” jelas Muhaimin.

Tidak hanya sampai di situ, dalam pertemuan tersebut jelas Muhaimin, pihaknya juga membahas masalah persoalan-persoalan teknis menyangkut calon ganda, penguduran diri caleg yang bekerja untuk pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Persoalan-persoalan teknis menyangkut apabila seseorang penguduran diri, bagai mana hak-hak mereka sebagai anggota dewan bukan wewenang KPU. Kewenangan KPU hanya berpijak pada aturan-aturan normative, dan hal itu menjadi ranah dewan dan partai itu sendiri,” akunya.

Ketika ditanya sampai sekarang ini sudah ada berapa jumlah orang yang terdeteksi, yang belum menyerahkan berkas pengunduran dirinya baik itu yang bersangkutan sebagai aparatur sampai anggota DPRD yang pindah partai, Muhaimin masih belum bisa menyebutkan dengan alasan mengingat masa perbaikan masih belum barakhir hingga sampai saat ini.

“Kita belum berani menyampaikan ada berapa orang, tapi yang jelas apabila ada ASN maupun aparatur pemerintah hingga sampai anggota DPRD yang pindah partai, apabila dalam masa perbaikan mereka belum memenuhi syarat pengundurkan diri sebelum tanggal 31 tersebut, maka otomatis mereka tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Muhaimin juga menambahan hingga sampai saat sejauh ini, di hari ke 4 setelah dibukanya masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Banjar yang berakhir di tangal 31 juli nanti, sudah ada 65% parpol yang datang ke KPU Banjar untuk menyerahkan berkas perbaikan tersebut.

“Untuk jumlah yang pasti, sekali lagi saya tidak bisa menyebutkan, namun alhamdulilah mungkin sudah ada sekitar 65% yang sudah menyerahkan berkas dimasa perbaikan tersebut,” beber Muhaimin.

Dijelaskan juga sebelum para parpol menyerahkan berkas perlengkapan bacaleg dimasa perbaikan tersebut, menurut Muhaimin juga ada hampir semua parpol berdatangan ke KPU Banjar untuk berkonsultasi dahulu sebelum benar-benar menyerahkan berkas perbaikan tersebut.

“Hampir semua partai berkonsultasi dulu sebelum menyerahkan berkas, diantaranya seperti parpol PKPI, Demokrat dan Nasdem,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya adapun kekurangan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh setiap bacaleg menurutnya sebagian besar bermasalah terkait administrasi. “Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu menurut Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->