Connect with us

Kabupaten Kapuas

Dana Desa Menyusut, Pemerintah Desa Pulau Kaladan Menyesuaikan Perencanaan

Diterbitkan

pada

Efesiensi anggaran mengharuskan Pemerintah Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, melakukan penyesuaian skala prioritas penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 menjadi perhatian pemerintah desa di berbagai daerah. Penyesuaian anggaran ini tidak terlepas dari kebijakan fiskal nasional yang diarahkan pada penguatan belanja prioritas negara, efisiensi anggaran, serta menjaga stabilitas keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Pemerintah desa dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan kapasitas fiskal yang lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Sugianto mengatakan bahwa pemerintahan desa tetap berupaya mengelola Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun terjadi penurunan alokasi anggaran.

Baca juga: Tolak Taman Nasional Meratus, Walhi Kalsel: Dalih Konservasi yang Tidak Berpihak

“Pemanfaatan Dana Desa 2026 tetap kami jalankan sesuai regulasi, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, kapasitas fiskal desa saat ini memang lebih terbatas,” ujar Sugianto, Senin (2/2/2026).

Menurut dia, kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah berpengaruh terhadap dana perimbangan yang diterima desa. Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian dalam penyusunan program agar tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Dengan anggaran yang tersedia, kami perlu menata kembali prioritas agar program yang direncanakan tetap dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.

Baca juga: Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SMAN 2 Banjarmasin

Kades Sugianto menambahkan, ketentuan pembatasan belanja operasional maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan. Dalam situasi anggaran menyusut, pemerintah desa dituntut menjaga keseimbangan antara belanja operasional dan belanja pembangunan.

“Kami berupaya menyesuaikan kebutuhan pemerintahan desa dengan ketentuan yang ada, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Sugianto menilai, penyesuaian kebijakan fiskal ini menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memperkuat perencanaan dan pengelolaan anggaran secara lebih selektif, agar pembangunan desa tetap berjalan secara berkelanjutan dan selaras dengan arah kebijakan nasional. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca