Connect with us

Kriminal

Curi TV, HP dan Celengan, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanbu. Foto: polres tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pria kedapatan melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga KM 2,5 Komplek Alif Azhar, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/9/2022) siang.

Dalam aksinya, pria yang bekerja sebagai buruh ini berhasil membawa kabur satu buah TV merk Samsung ukuran 32 inci berwarna hitam, satu buah handphone merk Vivo Y30 warna moonstonewhite dan sebuah celengan.

Peristiwa pencurian yang dialami LIN terungkap ketika ia baru pulang ke rumah.

Baca juga: Satu Korban Longsor Tambang Emas di Kotabaru Ditemukan, 4 Korban Masih Pencarian

 

 

“Korban terkejut ketika melihat TV di ruang tamu sudah raib ketika baru masuk ke rumah. Korban kemudian bergegas masuk ke kamar untuk melihat kondisi kamarnya. Lagi-lagi, LIN kaget ketika tidak menemukan handphone miliknya serta tabungan milik anaknya. Korban yang syok dengan kejadian ini kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Kamis (29/9/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari LIN, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (29/9/2022) dinihari pukul 01.30 Wita, di Gg Keluarga Jalan Fitrianoor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: DKPP Tanbu Kembangkan Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc di Kusan Hulu dan Hilir

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti pencurian yakin satu buah handphone merk Vivo Y30 lengkap dengan kotaknya serta satu buah TV merk Samsung dengan ukuran 32 Inci berwarna hitam.

“Adapun hasil interogasi terhadap pelaku pencurian tersebut. Pelaku melakukan kejahatan yang sama sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->