kriminal banjarbaru
Curi Motor di Salon Erna, Selang Tujuh Hari KS Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berselang waktu tujuh hari personel Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.
Petugas mengungkap kasus Curanmor, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16:30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari, mengatakan, pelaku Curanmor ialah KS (25) warga Pumpung, RT 031 RW 010, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Kasus pencurian terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita tepatnya di Salon Erna, jalan H Mistar Cokrokusumo RT 027, RW 009, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Kawasaki AX125B dengan nomor polisi DA 5577 ZS, dan sebuah gunting yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kronologis Curanmor, lanjut Iptu Khamdari, menjelaskan, ketika korban pergi meninggalkan rumah, di mana saat itu korban meninggalkan sepeda motor terparkir di ruang tamu. Sekitar pukul 10.00 Wita korban diberi kabar tetangga bahwa pintu dapur rumah korban dalam keadaan terbuka.
“Kemudian korban cek rumahnya dan melihat sepeda motor miliknya tidak lagi ada di falam rumah,” kata Iptu Khamdari.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke pihak polisi. Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi terduga pelaku.
“Kami mendapat informasi, kalau pelaku ada di rumahnya.
Kemudian, petugas kami langsung bergerak cepat meringkus pelaku,” katanya.
Dari keterangan pelaku, terang Khamdari, pelaku Ks mendatangi rumah korban untuk menjual semir rambut. Ketika melihat rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku memasuki rumah korban melalui pintu dapur dengan cara mencongkel kunci gembok.
“Setelah berhasil pelaku memasuki rumah korban, kemudian pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di ruang tamu rumah korban. Kemudian, pelaku mengecek sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang,” lanjutnya.
Masih dalam keterangan pelaku, pelaku memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting yang ada di salon dan selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Banjarbaru Timur Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 5e, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Bisnis1 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar




