Connect with us

kriminal banjarbaru

Curi Motor, AZ Ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang di Rumah Istrinya

Diterbitkan

pada

Tersangka kasus pencurian motor diamankan Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pria harus berurusan dengan pihak Macan Barbar Polsek Liang Anggang setelah mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di samping rumah. Pencurian itu terjadi di Jalan Lokudat RT 11 RW 003, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Pelaku diketahui AZ (33) warga Jalan Bina Putra RT 011 RW 003, Kelurahan Guntung Payung.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menyampaikan kronologi pencurian kendaraan milik korban.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraan motor Nopol DA 6897 PBB dengan merk Honda Vario 150 warna hitam, di samping rumahnya.

 

Baca juga  : Bupati Tanbu Buka Puncak Musrenbang RKPD Tahun Rencana 2023

Melihat kendaraannya tidak ada, korban menanyakan kepada saksi yang melihat bahwa kendaraannya dibawa pelaku tanpa meminta izin.
“Atas kejadian kehilangan itu, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke kantor polisi,” kata Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Selasa (22/3/2022).

Atas kejadian tersebut, kata Kasi Humas, korban menelan kerugian sebesar Rp15 juta. Ia menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tim Macan Barbar yang dipimpin langsung oleh Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor milik korban,” sebutnya.

Kardi Gunadi mengungkapkan, usai melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya, pada Minggu (20/3/2022) lalu.

 

Baca juga : Jelang Ramadhan, Harga Sembako Melambung di Pasar Tradisional Tanbu

“Dari hasil lidik di lapangan, kita mendapatkan identitas pelaku pencurian sedang berada di rumah istrinya. Lalu, kita langsung menangkapnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polsek Liang Anggang ini mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap motor korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku kendaraan tersebut digunakan sendiri sebagai alat transportasi pribadi.
“Pelaku juga pernah masuk penjara pada Tahun 2006 kasus Pencurian Komputer -Pasal 363 KUHP-,” sambungnya.

Di samping itu pelaku juga mengakui bahwa hp korban yang tertinggal di bawah jok sepeda motor hilang diperkirakan terjatuh saat melintas di sekitar Bundaran Liang Anggang. Kemudian uang milik korban yang berada di dalam dompet sebesar Rp250 ribu diakui pelaku dipakai untuk membeli bahan bakar dan keperluan sehari-hari oleh pelaku.

 

Baca juga  : BNN Kalteng Ringkus Tiga Kurir Sabu Antar Provinsi

Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas berupa satu unit roda dua Honda Vario 150 warna merah hitam dengan Nopol DA 6897 PBB yang ditemukan di dalam rumahnya.

Kemudian satu buah dompet laki-laki warna hitam coklat berisi KTP an. Much Nurawi, SIM C an. Much Nurawi, ATM BNI dan STNK SPM Kaze An. Moh Nosun

Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tandasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->