Connect with us

Hukum

Curi Laptop di Kantor Balai Desa, Noripansyah Akhirnya Diringkus

Diterbitkan

pada

Pelaku Norifansyah beserta barang bukti baju kaos yang dibeli dari menjual laptop curian. Foto : polsek aluh-aluh

BANJARBARU, Unit Reskrim Polsek Aluh-aluh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor Balai Desa Kuin Kecil, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Kamis (30/5).

Pelaku diketahui bernama Noripansyah (23), warga Desa Kuin Kecil RT 01 Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Aluh-aluh, Iptu Hadi Mulyono mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (28/5) sore. Ia mengungkapkan saat itu Kepala Desa Kuin Kecil, Hasanudin (51) sedang membersihkan kantor dan melihat laptop di atas meja kerjanya sudah tidak ada lagi.

“Barang yang dicuri pelaku berupa 1 laptop merk Axioo dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 3 juta,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (31/5).

Usai mendapat laporan pencurian di kantor desa, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Kamis kemarin sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Aluh-aluh mengamankan Noripansyah.

Kanit Reskrim Polsek Aluh-Aluh, Aiptu Deden Lesmana menjelaskan, usai berhasil menggasak laptop di kantor balai desa, pelaku menjual barang bukti tersebut ke kota Banjarmasin yang uang digunakan untuk membeli satu lembar baju dan kebutuhan sehari-hari.

“Kita amankan 1 buah tas ransel warna hitam milik tersangka yang dipakai saat melakukan aksi pencurian, selembar kaos yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian dan 1 buah kabel printer,” bebernya.

Akibat dari ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan harus menjalani serangkaian pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->