Connect with us

kriminal banjarbaru

Ciput dan Utuh Jejaring Pengedar Sabu di Liang Anggang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Liang Anggang. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap dua orang pengedar narkoba di Jalan A Yani Km 18,400 RT 011 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Senin (7/2/2022).

Kedua pelaku ditangkap dalam waktu terpisah Rahmadi alias Ciput (44) ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita, sementara Musmuliyadi alias Utuh (44) selang satu jam setelah pengembangan penangkapan Ciput.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan penangkapan pertama terjadi setelah adanya informasi dari warga disalah satu rumah diduga sering terjadi peredaran narkoba.

Unit Opsnal Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 Wita petugas menggrebek rumah milik Ciput.

 

 

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Prostitusi Terciduk Polisi di Penginapan Arjuna

“Saat penggeledahan petugas mendapati dua paket sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ujar Kasi Humas

Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas ditangan tersangka Ciput (44) berupa dua paket sabu siap edar dengan total berat kotor 1,00 gram atau berat bersih 0,42 gram yang terbagi beberapa paket kecil satu paket sabu berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,20 gram.

Tak ingin penangkapan putus begitu saja dari pengakuan Ciput (44), ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Utuh yang kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba di atasnya.

Tak berselang lama setelah melakukan pengembangan kasus dari tersangka Ciput (44), sekitar pukul 16.00 Wita petugas kembali mendatangi diduga rumah tersangka Utuh (44).

Penggrebakan di rumah tersangka Utuh petugas mendapati beberapa barang bukti berupa paket sabu siap edar.

“Barbuk sempat dibuang ke bawah rumah melalui sela-sela papan setelah tersangka mengetahui kedatangan petugas,” ucapnya

Tak ayal, ada 20 paket sabu siap edar yang di dalam sebuah dompet warna hitam bersama alat isap sabu.

Baca juga: Kasus Pertama 2022 di Banjarbaru, Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Dari tangan Utuh diamankan barang bukti berupa dua puluh paket sabu dengan berat kotor 9,75 gram berat bersih 5,95 gram terbagi dalam sejumlah paket.

Kemudian alat isap sabu dari botol plastik warna hijau yang diatasnya terdapat dua lubang dan sedotan, satu buah dompet warna hitam dan satu buah HP Nokia warna biru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Makopolsek Liang Anggang untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->