Bisnis
Cegah Hama Penyakit Hewan Karantina, AP 1 Gandeng Balai Karantina Pertanian
BANJARBARU, Untuk menangkal masuk dan tersebarnya jenis-jenis hama penyakit hewan dan organisme pengganggu, Bandara Syamsudin Noor menggandeng Balai Karantina Pertanian. Hal ini terlihat saat, PT Angkasa Pura I menggelar rapat koordinasi Airport Security Committee, Rabu (21/8) pagi.
Kegiatan Airport Security Committee merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Departement demi menjamin keamanan dan keselamatan bagi para penggunan jasa transportasi udara.
PTS General Manager Bandara Syamsudin Noor, Suriganata mengatakan, Airport Security Committee merupakan kegiatan yang digelar setidaknya 4 kali dalam setahun dan pada hari ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut Suriganata juga mengatakan, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk peningkatan keamanan dan memastikan operasional bandara berjalan kondusif.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Achmad Gozali mengapresiasi karena membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Karantina Pertanian demi keamanan dalam negeri dengan mencega masuk dan tersebarnya jenis hama penyakit hewan dan organisme pengganggu.
Dalam rapat tersebut dipaparkan ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengganggu kesehatan.
“Salah satu contoh yang dipaparkan yaknj Mad Cow Disease yang terjadi di USA tahun 2012 menyebabkan AS sebagai negara pengekspor daging nomor satu dunia mengalami kemerosotan ekspor sampai 83 persen, di mana lebih dari 70 negara di dunia memberlakukan pelarangan impor daging sapi dari AS,†katanya.
Selain itu, ditambahkannya, virus flu burung yang terjadi di beberapa negara seperti Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 4,1 triliun, penyebaran penyakit flu burung di Indonesia sejak 2005 telah terjadi 161 kematian dari 193 kasus flu burung hingga 2013.
Perlu diketahui sesuai Keputusan Menteri pertanian No 3238/ Kpts/ PD. 630/9/2009 tentang penggolongan jenis-jenis hama penyakit hewan karantina dan ancaman OPTK yang perlu di cegah sesuai Permentan No 51 tahun 2015, maka apabila ditemukan suspek terkena HPHK untuk dapat segera menghubungi petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin guna menjamin keamanan dan keselamatan bersama. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026



