Connect with us

DPRD BANJARBARU

Catatan Komisi III DPRD Banjarbaru untuk Proyek Jembatan A Yani Km 31,5

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Ronauli Saragi. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarbaru mempertemukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan warga terdampak proyek pembangunan jembatan A Yani Km 31,5 tidak berbuah hasil.

Jawaban BPJN Kalsel untuk bersedia atau tidak memberikan penyelesaian atas dampak ekonomi yang dirasakan belasan warga belum ada. DPRD Kota Banjarbaru akan kembali mendengar jawaban BPJN Kalsel pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Ronauli Saragi mengatakan, Ketua DPRD sendiri langsung memberikan jangka waktu kepada BPJN Kalsel selama satu pekan ke depan.

Baca juga: Membuka Wawasan Musik Tradisi Lokal dalam Dialog Etnomusikologi di Taman Budaya Kalsel 

“Belum mencapai kesepakatan, pada akhir rapat ketua memberi jangka waktu kepada BPJN Kalsel tanggal 25 Agustus. Jawaban mereka, kita tidak tahu apakah iya atau tidak, tapi tanggal itu final sudah,” ujar Ronauli Saragi saat diwawancarai usai RDP di DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (19/8/2025) siang.

Para wakil rakyat mengharapkan pada tanggal terdesut ada itikad baik dari kontraktor maupun BPJN Kalsel untuk menyelesaikan masalah dengan warga.

“Mereka memberikan tanggapan bahwa mereka juga perlu konsultasi dengan kontraktor dan segala macam. Tetapi kita meminta tanggal 25 Agustus itu sudah ada jawaban,” tegasnya.

Proyek perbaikan pembangunan Jembatan Sei Ulin Jalan Yani Km 31,5 Banjarbaru. Foto: wanda

Baca juga: Kalahkan Dinas PUPRP, Disdik Banjar Juara Turnamen Minisoccer Bupati Banjar Cup Antar-SKPD dan BUMD 2025

Ronauli menjelaskan, dalam RDP, pihak BPJN Kalsel membahas penyelesaian dampak teknis yaitu pembuatan jalan untuk warga yang kesulitan akses menuju rumah.

Komisi III menyoroti keselamatan warga sekitar proyek yang menggunakan akses langsung dari oprit jembatan.

“Dari sisi gambar atau konsep teknis pembuatan jalan menuju rumah warga yang dibuat BPJN, akses jalan langsung turun ke rumah warga dari oprit jembatan,” jelas Ronauli.

Dia mempertanyakan bagaimana rekayasa lalu lintas yang dapat diberlakukan, apakah memungkinkan warga dapat masuk melalui oprit jembatan.

Baca juga: Perseam Amuntai All Star Ladeni Barito Putera Legend di Laga Persahabatan 

“Apakah tidak membahayakan nantinya, ini juga jadi perhatian Komisi III maupun Dishub, karena amdalnya belum ada. Menurut saya membahayakan karena termasuk jalur cepat di atas jembatan,” sambung dia.

Catatan Komisi III DPRD Banjarbaru yang lain, dimana oprit jembatan bersinggungan langsung dengan baliho yang belum diketahui kewenangan pengaturan di pemerintah kota atau pemerintah provinsi.

“Dari teknis kita melihat di samping jembatan ada rumah warga, ketika melihat di lapangan seharusnya dibikinkan jalan, tetapi untuk membuat jalan menuju rumah warga ini terhalang dengan tiang baliho. Yang jelas itu cukup menganggu karena berada di oprit jembatan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca