kriminal banjarbaru
Cari Barang Bekas Malah Curi HP dan Gerinda di Banjarbaru, MA Ditangkap di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Kota Banjarmasin diringkus personel Polres Banjarbaru mencuri handphone dan gerinda di salah satu bengkel di Kota Banjarbaru.
MA (39) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang kerap mencari barang bekas untuk dikumpulkan.
Pencurian itu pun terjadi di sebuah bengkel di Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, MA ditangkap di rumahnya di Pekauman Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Pelajari Implementasi Smart City ke Diskominfo Banjarbaru
“Penangkapan MA berawal dari laporan korban, seorang pengusaha di Kelurahan Guntung Paikat bahwa handphone dan mesin gerinda hilang pada akhir tahun lalu,” ujar AKP Syahruji, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MA di Banjarmasin.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ungkap dia.
Saat diintrograsi MA menjelaskan jika awalnya sedang mencari barang bekas untuk dikumpulkan. Tapi tergiur dua barang berharga lain.
Baca juga: Sekda HSU Apresiasi Program Baznas, Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha
Saat itu MA mencoba mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah itu ada sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal.
Selanjutnya ia masuki dengan niat hanya mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut.
Namun, niatnya seketika teralihkan karena melihat satu unit handphone dan mesin gerinda. Alhasil MA mengambil kedua barang tersebut lalu pergi.
Dia mengakui bahwa kedua barang curiannya itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Peduli HAM untuk Kali Kesepuluh
“Selain pelaku, juga mengamankan tiga barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pencurian ini, termasuk handphone yang dicuri,” tuntasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menuturkan, MA telah diamankan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya menambahkan.
Kasat Reskrim pun mengimbau agar warga bisa terus waspada terhadap semua pergerakan orang-orang yang mencurigakan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar





