Kabupaten Kapuas
Camat Mantangai: Jangan Bakar Lahan, Ada Ancaman Pidana
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Mantangai mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian, pelaku pembakaran lahan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Camat Mantangai, Ellargo Kristianto, mengatakan, pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Baca juga : Serbu! Promo Spesial BRI Momen HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya
Menurutnya, musim kemarau sekarang ini, risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat rawan meningkat sehingga diperlukan kewaspadaan bersama. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, sekecil apa pun, karena api dapat dengan mudah menjalar dan sulit dikendalikan, terlebih di wilayah yang didominasi lahan gambut.
“Kita jaga alam. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran. Mencegah jauh lebih baik daripada menyesali ketika bencana sudah terjadi,” ujar Ellargo, Sabtu (15/8/2026).
Dia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat berwenang apabila mengetahui ada titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dinilai sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan dapat segera ditangani.
Baca juga : Dikukuhkan oleh Bupati Banjar, 33 Anggota Paskibraka Siap Emban Tugas
Ellargo mengingatkan, dampak Karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan habitat satwa, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, hingga roda perekonomian.
Selain itu, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lainnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Baca juga : 76 Tahun Kabupaten Banjar, Bupati Ajak Majukan Daerah dengan Semangat Gotong Royong
Pemerintah Kecamatan Mantangai berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga wilayah tersebut dapat terbebas dari bencana Karhutla. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan bersama.
“Dengan kepedulian seluruh masyarakat, kita dapat mewujudkan Mantangai yang aman dari karhutla, udara tetap bersih, lingkungan tetap lestari, dan kehidupan masyarakat tetap nyaman. Kita jaga alam, alam jaga kita,” tutup Camat Mantangai. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang
-
Hukum2 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita



