Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Buser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam

Diterbitkan

pada

Kedua tersangka kasus curanmor yang dibekuk Buser Polsek Banjarmasin Timur. Foto: Polsek Banjarmasin Timur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Pencurian kendaraan bermotor di Langgar Darussalam, Jalan Veteran Km 5,5 Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.

Kejadian bermula ketika korban, Hafizh Rumaidi baru saja menyelesaikan salat subuh di langgar, pada Minggu (15/3/2026) pukul 05.20 Wita.

Korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor Honda Beat warna hitam raib dari parkiran halaman musala. Sepeda motor tersebut menang sengaja tidak dikunci lantaran kondisi stang rusak.

Baca juga: Penumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen

Dua hari berselang, Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha memburu pelaku pencurian.

Dalam proses perburuan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban dijual pelaku berinisial MAJ di Facebook marketplace.

Mengetahui hal tersebut, polisi melakukan teknik undercover buying (pembelian terselubung) guna memancing pelaku.

Baca juga: Wali Kota Yamin Minta ASN Gunakan BTS Trans Banjarmasin

Janji temu pun dibuat tepatnya di Indomaret, Jalan Gatot Subroto. Di lokasi, polisi yang menyamar melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan bahwa itu sepeda motor curian.

Melihat aktivitas calon pembelinya itu, MAJ panik dengan mencoba kabur dengan melompat ke area rawa-rawa, tapi gagal dan langsung dibekuk.

Setelah dilakukan pendalaman, MAJ mengaku beraksi dengan rekannya berinisial AH. Tak butuh waktu lama, tim langsung menyergap AH di kediamannya di Jalan Pengambangan.

Baca juga: 18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban

Dari kasus ini, polisi meringkus dua tersangka MAJ dan AH. Sementara barang bukti curian yakni Honda Beat hitam dikembalikan ke pemilik.

Saat ini, kedua pelaku masuk sel di Rumah Tahanan Polsek Banjarmasin Timur. Mereka dijerat pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polsek Banjarmasin Timur menegaskan akan memproses hukum para pelaku hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan ketika menjadi korban kejahatan. (Kanalkalimantan.com/fahmi) 

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca