Kota Banjarbaru
Bus Wisata Banjarbaru Bakal Berbayar, Ini Tarifnya Berdasar Perda Nomor 13/2019
BANJARBARU, Launching bertepatan Hari Jadi ke-19 Kota Banjarbaru pada 20 April 2018, dua bus wisata Pemko Banjarbaru menjadi moda angkutan favorit warga menuju destinasi wisata di Kota Idaman. Apalagi menaiki bus wisata yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru itu tidak dipungut biaya alias cuma-cuma.
Tapi ke depan pada tahun 2020, menaiki bus wisata bakal dipungut bayaran. Karena Dishub Kota Banjarbaru sebagai pengelola bus wisata hasil modifikasi bus Damri pabrikan 2002 ini telah punya payung hukum.
Ditetapkan dan diundangkan 31 Oktober 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2019 tentang perubahan ketiga atas Perda 9/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, regulasi terbaru melegalkan pungutan tarif bus wisata oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Selama ini kami tidak menarik retribusi dari pemakaian bus wisata yang beroperasi di Banjarbaru, karena tidak ada payung hukumnya,†kata Ahmad Yani Makkie, Kadishub Kota Banjarbaru.
Dalam Perda tersebut, besaran tarif retribusi untuk Line 1 dengan jarak tempuh 25 Km dan waktu tempuh 60 menit, Dishub berhak memungut retribusi sebesar Rp15.000 per orang. Line 1 menempuh rute, Balaikota, Hutan Pinus, Mess L, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Menara Pandang 33, Kampung Pejabat Foto Shoot Plus Wisata Edukasi 15, Taman Islam Al Munawarah, Kampung Pelangi dan Kolam Renang Idaman.
Sedangkan untuk Line 2 dengan rute Balaikota, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Cempaka, Tugu Intan Trisakti, Amanah Borneo Park, Kampung Purun, Kebun Raya Banua, Kantor Gubernur, dan Kampung Pejabat, dikenakan tarif Rp20.000 per orang.
Perda juga menyebut, tarif sewa bus wisata per 6 jam sebesar Rp 800 ribu untuk perjalanan rute Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Kelebihan waktu menggunakan bus wisata, juga akan dikenakan biaya tambahan Rp100 ribu per jam.
Rute Bus Wisata Banjarbaru
Line 1 :
Balaikota – Hutan Pinus – Mess L – Museum Lambung Magkurat – Bundaran Simpang Empat – Menara Pandang 33 – Kampung Pejabat – Taman Islam Al Munawarah – Kampung Pelangi – Kolam Renang Idaman (Rp15.000 per orang)
Line 2:
Balaikota – Museum Lambung Mangkurat – Bundaran Simpang Empat – Cempaka – Tugu Intan Trisakti – Amanah Borneo Park – Kampung Purun – Kebun Raya Banua – Kantor Gubernur – Kampung Pejabat. (Rp20.000 per orang)
Namun sebelum menerapkan ketentuan dalam Perda, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi.  “Tidak serta merta diberlakukan, sosialisasi kita lakukan terlebih dahulu. Dan adanya Perda ini tak lain sebagai upaya menambah pendapatan asli daerah,†tandas Yani Makkie. (rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru
-
NASIONAL1 hari yang lalu
Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru