Connect with us

kriminal banjarbaru

Buru Pengecer Narkoba ke Martapura, Polisi Banjarbaru Temukan 51 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Mani dengan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan total berat bersih 51 gram. Foto : humaspolresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru membekuk seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Komplek Luthfia, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Polisi mengendus seorang laki-laki diduga pengedar sabu di kota Martapura, dan berhasil menemukan 18 plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu.

Ya, barang haram itu milik Mani (40) lebih dari 50 gram serbuk kristal disimpan di rumahnya. Pelaku tak bisa mengelak lagi saat petugas menggeledah rumahnya pada Kamis (2/12/2021).

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, hasil penggeledahan di rumah tersangka didapati 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

 

Baca juga : Kebakaran di Pasar Arba Beruntung Baru, Bocah SD Kelas Dua Meninggal Dunia

“Total berat kotor ada 55,2 gram dan berat bersih 51,18 gram,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti seperti 3 batang pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong, 1 kompor dari botol kaca, 11 lembar plastik klip, 5 bungkus plastik, 1 timbangan, 2 kotak plastik selection, 1 kotak bekas bedak, 2 sendok, 1 celana panjang, 1 handphone, serta korek api gas warna oranye.

“Semua barang bukti beserta tersangka diamankan ke Mapolres Banjarbaru,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu atas kepemilikan 18 paket sabu, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->