Kabupaten Kapuas
Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran untuk Pastikan Kelancaran Distribusi Barang
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020
antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) itu ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan peribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Cell
-
NASIONAL2 hari yang laluBesok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluRemaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluIkmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan



