Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran untuk Pastikan Kelancaran Distribusi Barang

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menerbitkan SE terkait kelancaran distribusi logistik di wilayahnya. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020

antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) itu ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.

Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan peribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/Ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca