Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Tegaskan Penertiban Penggunaan Barang Milik Daerah

Diterbitkan

pada

Surat Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang penggunaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Foto: diskominfo kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang penggunaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Surat edaran tersebut yang ditetapkan pada 2 Desember 2024 ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Dalam Surat Edaran menekankan pengelolaan aset daerah yang meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan dinas roda empat dan roda dua, agar digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas yang diatur penggunaan berdasarkan jabatan, antara lain untuk Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon II sampai eselon IV.

Baca juga: Hari Batik Nasional: Merayakan Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Selain itu, isi dari surat edaran itu menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan maupun untuk kegiatan pribadi.

Kendaraan yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pengguna, serta wajib dikembalikan apabila terjadi mutasi jabatan atau memasuki masa purna tugas.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan BMD dapat berjalan tertib, efisien dan efektif dalam mendukung kinerja pemerintah daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.

Baca juga: Sekolah Lapang Alsintan Bridage Pangan di Martapura Barat

“Barang milik daerah merupakan aset berharga yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, Kamis (2/10/2025) siang.

“Jadi, barang milik daerah bukan hanya sekedar inventaris, tetapi merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis,” lanjutnya.

Untuk itu, seluruh OPD wajib menjaga, menggunakan, serta melaporkan kondisi dan keberadaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya.

Sekda Usis I Sangkai juga menekankan bahwa pengamanan BMD tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: APBD 2026 Defisit Rp106 Miliar, Ketua DPRD Banjarbaru: Masih Bisa Ditutupi Silpa

Sekda Kapuas mengingatkan agar setiap penggunaan BMD dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kondisi barang, serta dilakukan secara efisien dan efektif. “Sehingga setiap setiap pegawai yang diberikan tanggung jawab terhadap barang milik daerah harus benar-benar menjaga amanah tersebut,” pungkas Usis I Sangkai. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca