Kabupaten Kapuas
Bupati Kapuas Tegaskan Penertiban Penggunaan Barang Milik Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang penggunaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Surat edaran tersebut yang ditetapkan pada 2 Desember 2024 ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Dalam Surat Edaran menekankan pengelolaan aset daerah yang meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan dinas roda empat dan roda dua, agar digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas yang diatur penggunaan berdasarkan jabatan, antara lain untuk Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon II sampai eselon IV.
Baca juga: Hari Batik Nasional: Merayakan Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Selain itu, isi dari surat edaran itu menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan maupun untuk kegiatan pribadi.
Kendaraan yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pengguna, serta wajib dikembalikan apabila terjadi mutasi jabatan atau memasuki masa purna tugas.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan BMD dapat berjalan tertib, efisien dan efektif dalam mendukung kinerja pemerintah daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.
Baca juga: Sekolah Lapang Alsintan Bridage Pangan di Martapura Barat
“Barang milik daerah merupakan aset berharga yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, Kamis (2/10/2025) siang.
“Jadi, barang milik daerah bukan hanya sekedar inventaris, tetapi merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis,” lanjutnya.
Untuk itu, seluruh OPD wajib menjaga, menggunakan, serta melaporkan kondisi dan keberadaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya.
Sekda Usis I Sangkai juga menekankan bahwa pengamanan BMD tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: APBD 2026 Defisit Rp106 Miliar, Ketua DPRD Banjarbaru: Masih Bisa Ditutupi Silpa
Sekda Kapuas mengingatkan agar setiap penggunaan BMD dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kondisi barang, serta dilakukan secara efisien dan efektif. “Sehingga setiap setiap pegawai yang diberikan tanggung jawab terhadap barang milik daerah harus benar-benar menjaga amanah tersebut,” pungkas Usis I Sangkai. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar





