Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran Disiplin Pakaian Dinas ASN, Ini Tata Cara Pemakaian Seragam Harian

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 025/704/Org.2021 tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga kontrak.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di Pemkab Kapuas.

Bupati Kapuas menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas/Kalimantan Tengah beserta Lawung/Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).

“Untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat pukul 06.30-07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah di kantor Bupati Kapuas,” dalam surat edaran tersebut.

 

 

Lebih lanjut, Bupati Kapuas dua periode itu juga meminta kepada setiap kepala perangkat daerah berperan aktif membina dan memberikan imbauan, serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian dinas.

Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Gambut, Laki-laki 70 Tahun Meninggal Dunia Tak Bisa Selamatkan Diri

Adapun pakaian dinas untuk ASN pada hari Senin sampai Selasa yaitu PDH warna khaki dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan lambang daerah, lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi. Kemudian untuk hari Rabu yakni PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat menggunakan pakaian PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan Sumping (Perempuan) serta Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Selanjutnya pada tanggal 17 setiap bulannya, dan hari-hari besar nasional maupun daerah pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari Senin sampai Rabu, yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nama dan tanda pengenal.

Selanjutnya untuk hari Kamis dengan Jumat berupa kemeja batik ciri khas Kapuas/Kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita). (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->