Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bupati HSU : Keterbukaan Informasi Publik Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Sahrujani menilai penting keterbukaan informasi publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi memiliki arti penting bagi kita semua antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah mewujudkan tata kelola pemerintah yang berlandaskan transparansi akuntabilitas dan responsibilitas,” kata Bupati Sahrujani saat membuka sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik, di aula Agung Setda HSU, Kamis (18/9/2025).
Bupati Sahrujani menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Diskominfosandi Kabupaten HSU ini.
Baca juga: Ini Tiga Nama Calon Sekda Banjarbaru, Menyusul Seleksi Kepala Dinas
“Sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pentingnya keterbukaan sekaligus pelayanan informasi bagi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan peraturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, karena yang kita pahami bahwa ada informasi yang memang boleh di-publish dan informasi yang dikecualikan untuk di-publish,” jelas Bupati Sahrujani.
Dia mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten kecamatan dan desa agar benar-benar memahami dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik ini dengan baik.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Pemkab HSU – BPS Jalin Kolaborasi Upaya Menekan Kemiskinan
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.
Ketua Komisi Informasi Kalsel, Ahmad Rijani mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi yang berdampak secara internal maupun eksternal.
Dikatakannya bahwa landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat adalah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
Baca juga: Bupati Wiyatno Hadiri Wisuda Sarjana STAI Kuala Kapuas Angkatan XXVll
“Sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Adapun tugas dalam menjalankan fungsinya mengawasi akan jalannya undang-undang tersebut,” jelas Rijani.
Ia menambahkan, diantara tugas Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa yang terjadi apabila badan publik tidak bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga adanya gugatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Prov Kalsel, Kepala Diskominfosandi Kabupaten HSU, Staf Ahli, pejabat SKPD, Camat, Kepala Desa, Ormas, LSM dan undangan lainnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





