Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Bupati Ahmad Rifa’i Hadiri Rapat Paripurna, Ini Tiga Raperda yang Disahkan DPRD Pulang Pisau

Diterbitkan

pada

Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menghadiri rapat paripurna DPRD Pulang Pisau masa persidangan II tahun sidang 2025, Senin (14/7/2025). Foto: bahrawi

KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menghadiri rapat paripurna DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (14/7/2025).

Rapat Paripurna tersebut membahas dan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, serta dihadiri jajaran anggota dewan, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Baca juga: Hati-hati Pola Hidup Serba Instant, Dinkes Banjarbaru Ajak Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Tiga Raperda yang disetujui bersama yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029. Raperda tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Bupati H Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja sama yang baik dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Dia menegaskan, ketiga Raperda itu memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah, baik dari sisi pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah, hingga upaya melindungi kesejahteraan pekebun kelapa sawit.

Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Peringatan Harlah Ke-111 Ponpes Darussalam

“Perubahan APBD 2025 penting untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Sementara RPJMD 2025-2029 menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, agar pembangunan lebih terukur dan tepat sasaran. Sedangkan Raperda pembelian TBS kelapa sawit merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi harga jual TBS agar lebih stabil dan berpihak kepada pekebun mitra,” jelas Bupati.

Ketua DPRD Tandean Indra Bela mengatakan, pihaknya berharap ketiga Raperda yang telah disetujui bersama tersebut dapat segera ditindaklanjuti menjadi Perda, agar implementasinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga: Dishub Banjarbaru Terlibat Operasi Patuh Intan 2025, Tekan Angkutan ODOL di Titik-titik Ini

“Semoga Perda-Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” ucap Tandean.

Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Pulang Pisau terhadap ketiga Raperda tersebut. (Kanalkalimantan.com/bahrawi)

Reporter: bahrawi
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca