Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Buka Loker, Harus Lampirkan Kelengkapan AK-1 dari Disnakertrans Pulpis

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulang Pisau, Farisco J Ibat Foto : sanjaya

PULANG PISAU, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau, Farisco J Ibat mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, ketika membuka lowongan kerja (Loker), menyertakan kelengkapan berkas AK-1 atau kartu tanda pencari kerja dalam salah satu kelengkapan syarat.

Hal tersebut agar pihaknya bisa mendata jumlah pencari kerja yang sudah terserap dan belum terserap di wilayah Pulang Pisau.

“Melengkapi kartu AK-1 dalam kelengkapan berkas adalah aturan wajib yang harus dimasukan dalam syarat ketika pihak perusahaan membuka lowongan pekerjaan. Kepatuhan pihak penyelenggara yang meminta pelamar menyertakan AK-1 berarti tanda bukti mereka patuh pada aturan Permenakertrans Nomor 39 tahun 2016 tentang pencari kerja serta sikap  kooperatif dalam mendukung tertib administrasi daerah,” kata Farisco.

Dikatakan Farisco, keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) seperti perusahaan sengon, pabrik karet hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit, ketika akan membuka lowongan kerja, seharusnya melibatkan pihak Disnakertrans. Dengan kelengkapan berkas AK-1 nantinya pemerintah daerah juga akan dimudahkan dalam mendata jumlah tenaga kerja daerah.

“Kita berencana dalam waktu dekat akan mencari tahu, mana-mana saja pihak perusahaan yang merekrut tenaga kerja tanpa melapor ke Disnaker atau melampirkan syarat berkat AK-1 dalam persyaratannya. Nanti kita akan cek, barangkali saja ada pihak yang memang tidak tahu aturannya, sehingga akan kita jelaskan seperti apa maksud, tujuan dan aturan untuk melengkapi berkas AK-1 tersebut,” tukas Farisco. (sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->