Connect with us

Hukum

Buang Sabu 71 Gram, HW Diamankan Polsek Banjarbaru Timur

Diterbitkan

pada

Petugas mengamankan HW yang kedapatan membawa sabu 71 gram Foto: rico

BANJARBARU, Saat personil gabungan Polsek Banjarbaru Timur melaksanakan Operasi Sikat Intan 2019 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Jambangan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, petugas melihat salah seorang pengendara membuang bungkusan plastik hitam ke semak-semak, Rabu (22/5).

Melihat hal tersebut petugas langsung mengejar pelaku dan meminta memungut barang yang dibuangnya. Saat dibuka, bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket. Masing-masing bungkusan seberat 5,06 gram dengan total berat 71 gram.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku inisial HW (24), 71 gram sabu kami sita dari pelaku”, ucap Debi Triyani.

Selain itu pihak  ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku HW dalam pemeriksaan penyidik guna proses hukum. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara”, tegas AKP Deby Triyani. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->