Hukum
Buang Sabu 71 Gram, HW Diamankan Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Saat personil gabungan Polsek Banjarbaru Timur melaksanakan Operasi Sikat Intan 2019 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Jambangan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, petugas melihat salah seorang pengendara membuang bungkusan plastik hitam ke semak-semak, Rabu (22/5).
Melihat hal tersebut petugas langsung mengejar pelaku dan meminta memungut barang yang dibuangnya. Saat dibuka, bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket. Masing-masing bungkusan seberat 5,06 gram dengan total berat 71 gram.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku inisial HW (24), 71 gram sabu kami sita dari pelaku”, ucap Debi Triyani.
Selain itu pihak ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku HW dalam pemeriksaan penyidik guna proses hukum. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara”, tegas AKP Deby Triyani. (rico)
Editor:Cell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin9 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan