Hukum
Bripda MS Dipastikan Kena Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Nasib karir Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru kini benar-benar di ujung tanduk setelah ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla.
Selain ancaman pasal berlapis, anggota Samapta Polres Banjarbaru itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
Baca juga: Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis
Ya, Bripda MS terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang menyalahi kode etik, sanksinya adalah PTDH.
“Saya pastikan itu PTDH karena pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat walaupun proses masih berjalan,” tegas Kombes Pol Hery.
Kabid Propam Polda Kalsel turut meminta maaf atas perbuatan anggota kepolisian yang telah mencederai instansi Polri.
Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan
“Kami juga sudah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putrinya,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu


