Hukum
Brigadir Jumadi, Perampok Rp 10 M Didakwa Dua Pasal
JPU Suwarti : Ancaman Pidana Paling Lama 9 Tahun dan 15 Tahun
BANJARMASIN, Masih ingat kejadian perampokan uang Bank Mandiri Cabang Tanjung yang dilakukan oleh Brigadir Jumadi pada Kamis 4 Januari lalu. Uang Sekitar Rp 10 miliar yang diambil dari Mandiri Cabang Banjarmasin itu dirampok Brigadir asal Polres Tanjung, hingga diburu oleh Polda Kalsel.
Untuk mendakwa Brigadir Jumadi yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggunakan dakwaan pasal berlapis.
Saat membacakan surat dakwaan, JPU Suwarti berargumen terdakwa Brigadir Jumadi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang terdapat dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, JPU Suwarti mengatakan aksi perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan dibantu terdakwa lainnya, Yongky sebagaimana dalam unsur-unsur Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan 15 tahun.
Dalam persidangan terbuka di PN Banjarmasin, JPU Suwarti juga membacakan kronologis perkara perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan rekannya, Yongky dengan menjerat driver Bank Mandiri Cabang Tanjung, Gugum bersama karyawan bank, Atika. Di bawah ancaman senjata api, aksi Brigadir Jumadi bersama Yongky terbilang mulus dengan melarikan uang hasil perampokan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam berplat nomor DD 1182 KE.
Uang yang berhasil digasak Brigadir Jumadi bersama Yongky terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 6 miliar dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4 miliar di seputaran jembatan Martapura. Dua karyawan Bank Mandiri Tanjung, Gugum pun diborgol dan dilakban mata dan mulut. Sedangkan, Atika juga dilakban kedua belah tangan, kaki, mulut dan matanya. Kedua korban ini kemudian ditinggalkan di Jalan Trikora, Banjarbaru. Hingga akhirnya, drama penangkapan terhadap Brigadir Jumadi dan Yongky berhasil dilakukan jajaran Polda Kalsel.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Saputra mengakui dakwaan jaksa untuk langsung dijawab dengan nota keberatan (eksepsi). “Persidangan pada Selasa (10/4) depan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,†ucap Iwan Saputra,
Menariknya, saat memasuki ruangan sidang, terdakwa Brigadir Jumadi yang dihadiahi timah panas oleh polisi, tampak berjalan terpincang-pincang. Dia berjalan menggunakan tongkat bantu untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Suwarti. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE1 hari yang laluPertamax Turun per 1 Agustus, Ini Update Harga di Kalsel dan Kalteng
-
HEADLINE2 hari yang laluKota Banjarbaru 25 Besar Nasional Pelayanan Investasi “Sangat Baik”
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSelesai Dikerjakan, Dinas PUPR Kalsel Serahkan Lintasan Atletik Stadion 17 Mei ke Dispora
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMenembus Pelosok, Layanan Kesehatan Puskesmas Uren Hadir di Dusun Singsingan


