Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Libur Nataru di Banjarbaru Area Publik Ditutup Pukul 6 Sore  

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru menetapkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru 2021. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menetapkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal itu sebagaimana maklumat hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru, baik itu pihak pemerintah, kepolisian, TNI, serta kejaksaan.

Dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020) pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Said Abdullah mengungkapkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita Covid-19 secara signifikan setelah masa libur.

Maka dari itu, kata Sekda, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat. Salah satunya, pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

“Kami meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” katanya.

Selain itu, Said mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik, berlaku sejak tanggal 24-31 Desember 2020. Selama itu juga, katanya, tempat hiburan umum baik itu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat  wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.

“Termasuk juga aktivitas di Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya ditutup maksimal pada pukul 18.00 Wita,” tegasnya.

Lantas, bagaimana jika tempat usaha yang melanggar seluruh ketentuan tersebut? Dalam hal ini, Sekda menegaskan bahwa ada sanksi yang diberikan kepada setiap pengelolaa tempat usaha.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kita akan menutup tempat usahanya sementara waktu,” terangnya.

Terkahir, pemerintah juga melarang adanya kegiatan pesta perayaan tahun baru, seperti halnya pesta perayaan kembang api. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->