Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS! Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Pemeriksaan Tahap II di Kejari Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Lian Silas (ayah Fredy Pratama) tersangka kasus TPPU yang dihadirkan usai pemeriksaan tahap II di kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika dengan tersangka Lian Silas dinyatakan lengkap dan resmi masuk tahap II, Rabu (8/11/2023) siang.

Ayah dari buronan kakap kasus narkoba Fredy Pratama asal Banjarmasin itu dibawa dari Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung beberapa jam di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin. Sekitar pukul 14.00 Wita, Lian Silas yang didampingi penasehat hukum kemudian dihadirkan pada konferensi pers di aula Kejari Banjarmasin.

Baca juga: Akun Instagram UIN Antasari Diretas Jadi Media Promosi, Rektorat Lapor Polisi

Saat dihadirkan, lelaki 69 tahun itu nampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin’. Ia menutup mukanya dengan masker dan mengenakan topi berwarna hitam.

“Kami telah menerima penyerahan perkara TPPU yang penyidikannya dilakukan Mabes Polri. Penelitian berkas telah selesai dan telah dinyatakan P21,” kata Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila kepada wartawan, Rabu (8/11/2023) siang.

Dijelaskan Kajari Banjarmasin, tersangka Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya Fredy Pratama. Sementara gembong Narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2012 sampai saat masih jadi buronan alias belum tertangkap.

Baca juga: Pemkab HSU Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Narkoba

Masih kata Kajari Banjarmasin, aliran dana yang masuk melalui rekening dikatakan dipergunakan Silas untuk membeli aset tanah dan bangunan, termasuk Hotel Armani yang berlokasi di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Yang bersangkutan (terdakwa) menerima uang dari saudara FP (Fredy Pratama) yang dipergunakan untuk membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan keluarganya,” jelas Kajari Banjarmasin.

Total aset yang menjadi barang bukti pada perkara TPPU Lian Silas mencapai Rp1 triliun lebih. Terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan uang tunai.

Baca juga: Tuntutan Skill Pemuda Kabupaten Banjar Hadapi Demografi 2025-2045

“Nilai total aset yang disita Rp hampir 1 Triliun,” kata Kajari.

Terdakwa Lian Silas dikenakan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->