Advertorial
BPKAD Gelar Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BOS
MARTAPURA, Untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya, Pemkab Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM menggelar Bimtek Pembinaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Hotel Aston Banua Kertak Hanyar, Sabtu (9/12).
Kegiatan ini dihadiri 60 peserta yang berasal dari Pengelola BOS atau Bendahara BOS, Perwakilan Dinas Pendidikan serta dari BPKAD sendiri. Tujuan dilaksanakannya kegiatan yang berlangsung dari tanggal 8 sampai 9 desember 2017 ini , diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah melalui simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis aktual dengan praktek sesuai siklus akuntansi dengan aplikasi komputer dan software.
Dalam sambutannya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Banjar H Abdullah Fahtar mengimbau peserta kegiatan ini agar menyimak dan mencermati apa yang disampaikan oleh instruktur.
“Tolong diikuti dan dicermati materi yang disampaikan oleh instruktur agar pembuatan laporan pertanggung jawaban menjadi baik lagi sehingga di tahun 2018 dapat meraih Predikat WTP,” tandasnya.
Ketua jurusan IESP H Ahmad Yunani berharap berlangsungnya kegiatan ini tidak hanya satu arah dari instruktur saja, tetapi ada interaksi juga dari audiens. (hendera)
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE14 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS


