Connect with us

HEADLINE

BPJamsostek Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk

Diterbitkan

pada

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Roswita Nilakurnia. Foto: Dok: BPJSTK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Masuk kategori kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memastikan para korban Alfamart ambruk, Senin (18/4/2022), di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, akan mendapatkan santuan sesuai haknya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

“Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.

 

Baca juga  : Pemkab Tanbu Ikuti Peluncuran Permenko PMK No 1 2022

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegas Roswita.

 

Baca juga  : Aksi Peduli di 18 Kota, Program CSR Ramadhan “BAF Caring for Children” 2022

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJamsostek,” tutup Roswita. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->