Hukum
Bos Kaltim Naga 99 Dipanggil KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap AGM
KANALKALIMANTAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji untuk diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Jumat (8/4/2022) kemarin.
Setho akan diperiksa sebagai saksi. Tujuannya, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang merupakan adik kandung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
“Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, melansir dari KlikKaltim.com -Jaringan Suara.com-, Sabtu (9/4/2022).
KPK mengusut dugaan aliran uang suap yang dilakukan bukan hanya kepada AGM, tetapi juga ke sejumlah pihak. AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 tersangka lainnya di Jakarta awal tahun ini.
Baca juga: Anggota Brimob Gadungan di Berau, Tipu 9 Wanita, Satu Sedang Hamil
Tersangka pemberi suap yaitu pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi. Dalam tangkap tangan AGM, KPK menyita uang Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal Jakarta. Nur Afifah Balqis diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
HEADLINE3 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas


