Connect with us

WARGA +62

Bocah Ngamuk Tak Terima Ditilang, Nyaris Banting Motor di Depan Polisi

Diterbitkan

pada

Bocah ngambek tak terima ditilang. (Instagram/@ndorobeii)

KANALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN BARAT – Viral di media sosial, aksi seorang bocah meradang di hadapan polisi karena tak terima ditilang. Bocah itu sampai mencampakkan sepeda motor yang dikendarainya

Kejadian bermula saat sang bocah berboncengan dengan seorang temannya yang juga masih di bawah umur.

Mereka nekat mengendarai sepeda motor di jalanan tanpa memakai helm. Melihat hal itu, seorang polisi lalu lintas berusaha menghentikan.

Namun tak disangka, saat berusaha disetop bocah tadi mengamuk tak karuan. Ia terdengar meraung, tak terima ditilang.

 

Saking kesalnya, bocah itu membiarkan sepeda motornya melaju tanpa distandar. Alhasil kendaraan itu hampir terjatuh ke aspal sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi.

Meski begitu, bocah itu tetap merengek kesal dengan aksi petugas. Sedangkan teman yang diboncengnya hanya bisa terdiam.

Sejurus kemudian, bocah itu mengikuti polisi yang mendorong sepeda motornya ke tepi jalan.

Video bocah ngambek saat ditilang salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei, Sabtu (5/12/2020).

Dari keterangan sang pengunggah, peristiwa itu terjadi di sekitar Polsek Rapin Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu sore.

Orang-orang di sekitar jalanan yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.

Begitu juga dengan warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit yang merasa tak habis pikir dengan ulah bocah di bawah umur nekat berkendara di jalanan tapi ngegas saat ditilang.

“Gak habis pikir saya kenapa orang tua mengizinkan anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor,” tulis @abang**.

“Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor,” tulis @fathu***.

“Lu yang salah lu yang marah,” sentiil @dza**.

Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Dalam Pasal 281 diterangkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->