Connect with us

Kabupaten Banjar

BLUD Intan Hijau Susun Renja Tahun 2021  

Diterbitkan

pada

BLUD Intan Hijau membahas renja tahun 2021. Foto: dlh banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Intan Hijau salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Banjar yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

BLUD Intan Hijau yang berkantor di kawasan Indrasari, Martapura, merupakan pengembangan dari UPT TPA yang menjadi bank sampah induk.

Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diwajibkannya bagi setiap perangkat kerja daerah untuk menyusun rencana kerja sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan, baik untuk jangka menengah (lima tahun) maupun jangka pendek (1 tahun).

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka dengan ini BLUD Intan Hijau memaparkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2021, yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Air Limbah.

 

Adapun tujuan penyusunan rencana kerja BLUD Intan Hijau tahun 2021 ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BLUD Intan Hijau tahun 2021.

Memberikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BLUD Intan Hijau (Rencana Kerja Tahunan).

Dan Memberikan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan BLUD Intan Hijau untuk satu tahun kedepan. (mckominfobanjar/dlhbanjar)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->