Hukum
Blok Narkoba Lapas Banjarbaru Digeledah, Tapi Nihil Barang Terlarang
BANJARBARU, Aparat melakukan razia barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru, Kamis (14/2) pagi. Meski hasilnya tidak ditemukan Narkoba ataupun barang terlarang lainnya.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani dan anggota kepolisian menghadiri seluruh rangkaian razia ini. Pada razia kali ini, petugas memusatkan di Blok I yang diisi sepenuhnya tahanan Narkoba. Tercatat ada 234 orang tahanan di dalam blok narkoba ini.
Sebelum melakukan razia, Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru Abdul Azis melakukan tes urine terhadap seluruh bawahannya. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap penyalahgunaan Narkoba di kalangan pegawai. Selain itu juga dilakukan sosialisasi tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan.
Menurut Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru Abdul Azis, ada sanksi yang diberikan kepada warga binaan bila kedapatan membawa barang terlang. Efek jera ini juga dirasa ampuh agar tahanan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau ditemukan barang-barang terlarang, maka warga binaan itu akan langsung dimasukkan dalam ruang isolasi dan tidak boleh dijenguk keluarga selama enam hari,†kata Abdul Azis.
Selain itu, bahkan foto warga binaan itu akan dipampang di blok kamar binaan sebagai bukti bahwa dia telah bersalah dan untuk membuat syok terapi agar mereka malu dengan warga binaan lainnya.
Dengan dilakukan giat itu, diharapkan tidak ada barang-barang terlarang yang sampai masuk ke dalam Lapas Kelas III Banjarbaru.
Saat penggeledahan di kamar hunian memang tidak ditemukan barang-barang yang dilarang. Namun ada ditemukan kabel listrik sisa dari instalasi pemasangan listrik yang disembunyikan oleh warga binaan.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani mengatakan, penggeledahan gabungan di Lapas Banjarbaru untuk tahun 2019 perdana dilakukan.
“Pemeriksaan ini akan rutin dan kita jadwalkan secara berkala dengan menyesuaikan waktunya,†katanya.
Hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan Debi bahwa tidak ditemukan barang bukti narkoba di blok hunian kasus narkoba.
“Tujuan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian itu untuk mencegah adanya penggunaan dan pengedaran narkoba di dalam lapas. Kita juga sekaligus melakukan penyuluhan anti narkoba,†tambahnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna





