Kabupaten Kapuas
BKAD Kapuas Pasang Patok dan Plang Pengamanan Aset Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memasang plang kepemilikan untuk mengamankan aset daerah di eks Terminal Panunjung Tarung, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kuala Kapuas.
Kegiatan pemasangan patok oleh BKAD Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romulus, Kejari Kapuas, Kepala BKAD Hj Marlina Kasyfiatie didampingi Kabid Aset Eko Tejono, Kasubid Aset Aris, Inspektorat, Kepala Bapenda Yaya, Kadis Didagperinkop Dan UKM Apendi, serta Sekretaris Satpol PP Mises dan Stakeholder terkait.
Baca juga: Jumran Dipindahkan Diam-diam, Tim Kuasa Hukum Juwita Mengadu ke Kasal
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romolus mengatakan, pemasangan plang dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses serah terima bangunan Ruko oleh penyewa sebelumnya.
“Serah terima telah dilakukan melalui BKAD bersama Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Romolus, Jumat (18/7/2025) siang.
Baca juga: Gandeng BPJS Banjarmasin Pemkab Banjar Evaluasi Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS

Menurutnya, pemasangan patok merupakan proses terakhir yang dimana sudah berbagai cara jalur dan rute yang telah dilalui.
“Jadi pemasangan patok sudah melalui proses yang panjang dan mediasi yang melibatkan pihak pemerintah daerah, Kejaksaan yang telah memiliki payung hukum,” ujarnya.
Dia berharap kedepan masyarakat yang merasa menikmati dan melakukan kegiatan aktivitas diatas hak milik pemerintah daerah menyadari bahwa itu merupakan aset pemerintah.
Baca juga: Bupati Kapuas Hadiri Peringatan HAN dan Harganas 2025
“Kami harapkan, masyarakat bisa mengembalikan aset daerah melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Hj Marlina Kasyfiatie mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat didampingi Jejaksaan dan pihak penyewa.
“Dari awal tahun 2005 sampai dengan 2025, hanya melaksanakan pembayaran sampai 2010,” ujarnya.
Baca juga: Bawa Meja Sendiri, Murid SDN 2 Laura Duduk Lesehan Belajar di Aula yang Disekat
Sesuai dengan MoU, kata dia, apabila tiga tahun berturut-turut tidak melakukan kewajiban, maka pemerintah daerah berhak mengambil alih kembali aset tersebut.
“Setelah melakukan berbagai upaya, pihaknya bersama Kejari kita sudah ambil alih sejak hari ini,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kapuas, HRE Sianturi berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat bersinergi lagi dengan pihaknya untuk melakukan penyelamatan aset.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Kapuas Apendi, mengatakan akan menjalankan fungsi untuk melakukan pungutan retribusi, pembinaan dari penyewa aset yang akan digunakan. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE16 jam yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE20 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
Olahraga2 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
HEADLINE16 jam yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
HEADLINE3 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Target Pertahankan Predikat Terbaik Akreditasi Perpustakaan 2026


