Connect with us

Bisnis

BI Perbaharui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Permudah Transaksi Masyarakat

Diterbitkan

pada

Kepala Perwakilan BI Kalsel, Herwanto menjelaskan perbaharuan sistem kliring nasional bank indonesia. Foto : Mario

BANJARMASIN, BI (Bank Indonesia) memberitahukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) mendapat pembaharuan mulai 1 September. Hal ini dilakulan tentunya untuk semakin memperlancar dan mendorong semakin mudahnya transaksi masyarakat, baik konvensional maupun digital.
Kepala Perwakilan BI Kalsel, Herwanto menjelaskan, pembeharuan ini adalah pada substansi kebijakan periode setelmen, semula hanya lima kali sehari menjadi sembilan jam sehari. Kini layanan transfer dana bisa dilakukan pada pukul 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.15.
Kemudian Service Level Agremeent atau penyelesaian transaksi yang dari semula dua jam, kini menjadi maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim maupun bank penerima. Serta Capping Transaksi atau Layanan transfer dana yang semua 5.000, kini menjadi 3.500. Serta batas nominal transaksi yang semula hanya mencapai batas maksimal 500 juta, kini menjadi 1 miliar per transaksi.

Kepala Perwakilan BI Kalsel, Herwanto. foto : mario

“Artinya kalau zaman dulu kita transfer dana ke rekening di bank lain butuh waktu dua jam pelaksaan, sekarang praktis, 1 jam berikutnya langsung terkirim. Limit juga diperbesar. Sehingga kita harapkan semua semakin memperbudah transaksi ekonomi perdagangan masyarakat,” ungkapnya di kantor BI Perwakilan Kalsel, Senin (2/9).
Selain meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, pembaharuan ini juga diharapkan Herwanto agar BI mampu memberi layanan transfer dana yang cepat dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Serta mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi nilai yang lebih besar.
SKNBI sendiri merupakan infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwa untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana (dari satu pihak ke satu pihak lainnya), Layanan Kriling Warkat Debit (pemrosesan transaksi dengan instrumen Cek dan Bilyet Giro), Layanan Pembayaran Reguler (pengiriman danadari satu pihak ke beberapa rekening penerima atau sebaliknya), dan Layanan Penagihan Reguler (proses penagihan dari satu nasabah penagih ke beberapa nasabah tertagih).
Dalam kegiatan ini BI menggundang seluruh perwakilan kepala cabang masing-masing bank yang ada di Kalsel dan seluruh bank menyambut baik atas kebijakan pembaharuan yang telah dibuat oleh BI. (mario)

Reporter : mario
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->