kriminal banjarbaru
Berkeliaran Bawa Sajam, Lima Orang Ditahan Polsek Liang Anggang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lima orang lelaki tak mampu lolos dari kejaran polisi saat berkeliaran membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dalam dua pekan terakhir.
Kepolisian Sektor Liang Anggang, Polres Banjarbaru mengamankan lima bersenjata tajam berinisial MRS, RM, DL, MNRA, dan WA.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalu Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany mengatakan, kelima lelaki itu kedapatan membawa sajam yang disimpan di tubuhnya.
Baca juga: Fenomena Motor Brebet di Banjarmasin: Banyak Masuk Bengkel, Pertamax Malah Kosong

“Tiga dari lima pelaku saat diamankan sedang dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Dan dari keterangan pelaku, sajam digunakan untuk melindungi diri,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalu Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, Sabtu (8/11/2025).
Kanit Reskrim menjelaskan kelima pelaku ini diringkus dari lokasi dan waktu yang berbeda, namun seluruhnya ditangkap pada malam hari.
Seperti beberapa pelaku berhasil diamankan di lokasi-lokasi ramai seperti minimarket, jalan raya hingga perkumpulan remaja. Namun ada juga pelaku yang diamankan di tempat sepi seperti jalan baru Bandara Syamsudin Noor.
“Para pelaku ditangkap di malam hari, baik di tempat ramai seperti perkumpulan remaja, maupun di tempat yang sepi,” sebut dia.
Baca juga: Tim Catur HSU Boring 3 Emas di Porprov XII Kalsel
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sajam dengan berbagai jenis ukuran dan bentuk seperti samurai kecil serta belati.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Liang Anggang menekan angka kriminalitas dan mencegah potensi gangguan keamanan, terutama yang melibatkan kelompok remaja di malam hari.
“Atas temuan ini, Polsek Liang Anggang akan mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap perkumpulan-perkumpulan remaja di wilayah hukum Polsek Liang Anggang untuk menghindari terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Salah seorang pelaku, RM saat diintrogasi mengaku membawa sajam untuk melindungi diri ketika sedang bepergian membawa angkutan.
Baca juga: Dua SPBU di Banjarbaru Diperiksa Takaran dan Fisik Pertalite
“Hanya untuk perlindungan diri,” ujar RM
RM mengaku mengeluarkan sajam karena ia sedang cekcok di jalan raya. Ia mengaku tidak diberikan ruang jalan untuk mobilnya oleh pengendara lain. Kejadian ini membuat RM tersulut emosi dan langsung mengejar pengemudi tersebut hingga terjadi cekcok di jalan raya.
“Mobil sempat keluar dari jalur karena tidak diberi jalan, karena emosi terjadi cekcek dengan penumpang mobil lain yang berjumlah tiga orang, sajam ini sempat terlempar dari badan namun tidak digunakan,” aku RM.
Adapun hingga saat ini kelima pelaku telah menjadi tanahan di Mapolsek Liang Anggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTerminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu



