Hukum
Beri 10 Pemuda Kalsel, Hancurkan Narkoba
BANJARMASIN, Dalam Rangka membasmi Narkoba di Kalimantan Selatan, Aliansi Pemuda Anti Narkoba (APAN) melakukan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Kab/Kota (DPK), sekaligus Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kalimantan Selatan.
Ketua Umum DPP APAN Kalimantan Selatan, Mutaqin Noor Rahman mengungkapkan maaf yang sebesarnya karena sejak deklarasi tahun kemarin APAN belum bergerak secara maksimal. “Namun diawal ini kami akan berbenah internal terlebih dahulu, ” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Selaku Pembina APAN Kalsel , Sahbirin Noor mengungkapkan bahwa di era globalisasi ini ditandai dengan ilmu dan teknologi yang luar biasa, yang berdampak terhadap tidak adanya ruang pembatas antara negara satu dengan lain.
Ia juga menilai dengan adanya sistem Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuat perdagangan bebas diseluruh negara asia. “Bukan hanya ruang lingkup asia, akan tetapi masuknya pengaruh dunia secara keseluruhan,” paparnya.
MenurutGubernur Kalsel yang sering disapa Paman Birin ini mengungkapkan, bahwa Republik Indonesia saat ini diserang oleh narkoba. “Narkoba merupakan permasalahan klasik, serta masih merajalela, padahal aparat sudah bertindak, baik preventif maupun represif, kepolisian, BNN,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kepedulian pemuda hari ini, bersama-sama menjadi filter untuk menghindari narkoba. “Beri kami 10 Pemuda Kalsel, Hancurkan Narkoba,” tutup Gubernur Kalsel ini.
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDapat Banpres untuk Karhutla, Bupati Banjar Pastikan Kawal Penyaluran Agar Tepat Sasaran
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHari Santri 2026, 54 Perwakilan Ponpes di Kalsel Ikuti Kegiatan di Martapura
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluJabatan Kepala BKPSDM dan DPMPTSP Terisi, Bupati Banjar Lantik 28 Pejabat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDiskominfosantik Kapuas Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kotabaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Rapat Penerbitan KKPR, Bahas Izin Pemanfaatan Ruang



