Connect with us

kriminal banjarbaru

Berawal ‘Nyanyian’ AFI, Tiga Lelaki Jejaring Jual Sabu Dibekuk Polisi di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tiga budak sabu dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Utara. Foto: polsekbjbutara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak sampai dua jam, Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaaan narkoba.

Mereka AFI (39), A (28) dan MS (27) yang masing-masing tertangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Trikora samping GOR Rudy Resnawan, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, disebut sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Diketahui, ketiga tersangka masing-masing berprofesi sebagai buruh. AFI (39), warga dengan alamat Jalan A Yani RT 02 RW 01 Kelurahan Purut, Kecamatan Bungur Tapin, A (28) warga Jalan Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Sipai, Martapura, dan MS (27) warga dari Jalan Sejahtera RT 04, Desa Tungkaran, Martapura.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas, mengatakan tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat, terkait peredaran narkotika di sekitar GOR Rudy Resnawan.

 

Baca juga  : Tiga Titik Kamera Tilang Elektronik Mulai Aktif di Banjarmasin

Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Aiptu Sugeng Gunawan berhasil mengamankan tersangka pertama AFI (39) tertangkap pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 20.30 Wita dan dilakukan penggeledahan.

“Di tangan AFI petugas berhasil menemukan barang bukti satu kotak rokok Marlboro Filter Black yang berisikan satu klip plastik diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna merah dan satu buah dompet warna hitam,” sebutnya, Sabtu (26/3/2022).

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui petugas barang haram yang dimiliki tersangka AFI didapatnya dari A yang diketahui warga Tungkaran,” jelasnya.

Setelah penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan A (28) satu buah pipet kaca yang berisikan serbuk diduga sabu dan satu buah handphone merk Realme warna biru.

 

Baca juga : AYO IKUT. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara

“Tersangka mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada AFI, serta satu buah HP yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam rangka transaksi narkotika,” jelas Ps Kasi Humas.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari tersangka A, petugas berhasil mendapati tersangka baru yang menjual narkotika kepada A (28) yakni MS (27) warga Jalan Sejahtera RT 04 Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura Kota.

“Tersangka MS (27) berhasil diamankan setelah pengembangan kasus dari tersangka A, dua jam setelahnya,” ungkapnya.

MS (27) ditangkap setelah diintai dan dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara.

 

Baca juga  : Tipu-tipu PNS Gadungan, Gasak Uang Seorang Wanita yang Dijanjikan Kawin

Dari tangan MS (27) didapati barang bukti berupa satu klip plastik diduga narkotika jenis sabu.dengan berat kotor 0,27 gram -berat bersih 0,16 gram, satu botol berisikan 7 klip kecil bening, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone merk Realme warna biru.

“Tersangka MS (27) mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka A (28),” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara serta diganjar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->