Connect with us

Kota Palangkaraya

Belum Sehari Penerapan Protokol Kesehatan di Palangka Raya, Ratusan Orang Terjaring

Diterbitkan

pada

Ratusan orang terjerat sanksi akibat melanggar Perwali Palangka Raya tentang protokol kesehatan Covid-19 Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA —Terhitung 14 September 2020, Pemko Palangka Raya resmi memberlakukan peraturan wali kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Namun belum sehari penerapan Perwali, ratusan orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan personal tidak memakai masker. Hal itu ditemui Tim Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, melakukan penyisiran dan razia di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Senin (14/9).

Kendati sempat tidak terima, akhirnya mereka hanya bisa pasrah untuk didata dan dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan ataupun denda Rp 100 Ribu.

Dari ratusan yang terjaring, kebanyakan yang terjaring memilih sanksi sosial menyapu jalan, daripada denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, para pelanggar terlihat mulai menyapu jalan.

Dalam Perwali sanksi kerja sosial antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama seminggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama tiga hari ataupun membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->