Kabupaten Kotabaru
Belasan Pejabat Pemkab Kotabaru Dipanggil Kejati Kalsel, Ada Apa?
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Belasan pejabat Pemkab Kotabaru dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut informasi yang didapat, pemanggilan dilakukan berkenaan dengan dugaan penyimpangan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas Plt di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 lalu.
Pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-09/O.3/Fd.01/006/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Dikabarkan bahwa belasan pejabat dan staf dipanggil di antaranya adalah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotabaru, Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bendahara Pengeluaran Keuangan pada Dinas Perhubungan periode tahun 2018, Plt Kadis Perhubungan, Plt Kadis Pendidikan, dan masih ada beberapa orang lainnya.
Baca juga : Tiga Kejanggalan Polisi Tembak Polisi, Mahfud MD: Sangat Janggal!
Pemanggilan tersebut pun ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru yang meminta bantuan untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
Dikonfirmasi pada Kamis (14/7/2022), Sekdakab Kotabaru H Said Ahmad Assegaf membenarkan prihal adanya surat pemanggilan terhadap pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Memang benar, ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati Kalsel, untuk di klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” tutur Said Ahmad kepada wartawan.
Dikatakannya lebih jauh, persoalan tersebut sudah lama. namun kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor. Menurutnya, Plt itu sama kedudukannya dengan kepala dinas, karena Plt aadalah pengguna anggaran (PA) dan yang tidak boleh adalah menerima tunjangan kepala dinas.
Baca juga : Lapas Kotabaru Terus Tingkatkan SDM Warga Binaan, Kini Diajari Bikin Batako
“Itu persoalan sudah lama, akan tetapi karena ada yang melaporkan sehingga menjadi perhatian,” jelasnya.
Sementara dijumpai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Roh Wiharjo, tidak terlalu banyak memberikan komentar berkaitan dengan persoalan tersebut, ia hanya menuturkan terkait dengan adanya pemanggilan itu secara langsung menjadi ranahnya Kejati Kalsel.
“Intinya kami di sini hanya memfasilitasi saja kalau ada pemanggilan namun persoalan itu langsung ditangani oleh Kejati Kalsel,” ucapnya, Jumat (15/7/22). (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : cell
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi2 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE21 jam yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN20 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan21 jam yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


